Pengaturan Kewarganegaraan
Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945: 1. Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. 2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU. Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Maka asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah dengan UU No. 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi WNI yaitu : badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Kemudian dirubah lagi dengan UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 tahun 1948 dimana kedua UU ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada mereka yang ingin menggunakan hak repudasinya sampai dengan 17 Agustus 1948. Semenjak 27 Desember 1949, RI berubah menjadi salah satu bagian dari RIS, dan berlakulah KRIS. Asas yang dipakai adalah Ius Soli. Masalah kewarganegaraannya