Letter Of Credit
Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Pelaku L/C · Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. · Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. · Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. · Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary . Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. · Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. · Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan benefi