pengertian Kliring pada Bank
Pengertian Kliring dan Konsep Kliring
Minggu, 01
Juli 2012
Kliring
adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang
berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses
kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Prinsip
kliring
Gambar
: Prinsip Kliring
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui
Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring
debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Ruang
lingkup kegiatan kliring
·
Melaksanakan
kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan
obligasi pada bursa efek di Indonesia.
·
Melaksanakan
proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi
bursa.
Sistem
Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Gambar : Sistem Kliring Manual
Tata cara (
Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
1.
Warkat
dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
2.
Nominal di
list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
3.
Atas
penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat
penyerahan.
4.
Menerima
warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Perhitungan
kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.
Pembuatan
dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
3.
Penyusunan
Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
Penyelenggara;
4.
Identitas
peserta menggunakan nomor urut kelompok;
5.
Menggunakan
warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah
bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
6.
Kesalahan
perhitungan lebih sering terjadi;
7.
Memiliki
wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk
membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo
Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada
Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Gambar
: Sistem Kliring Elektronik
Tata Cara
(Procedure) Kliring Elektronik :
1.
Pertama
mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya
Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan
DKE.
3.
Kemudian
mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat
Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4.
Lalu
mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image.
5.
Kemudian
peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal.
6.
Lalu SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir.
7.
Selanjutnya
SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8.
Terakhir
hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan
adalah :
1. Warkat
di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok
peserta
2. Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat
tersebut dapat digolongkan menjadi :
· Warkat
kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø Nota Debet Keluar
yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening
nasbah tersebut.
Ø Nota Kredit
Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk
keuntungan rekening nasabah bank lain.
· Warkat
kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø Nota Debet Masuk yaitu warkat yang
diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø Nota Debet Keluar yaitu warkat yang
diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima
warkat.
2. Warkat
debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai
nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4. Serah
terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5. Apabila
terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam
kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan
neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring
dengan jelas.
7. Wakil
peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya
warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat
2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank
Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut
Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada
kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI
dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito,
dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernamaGino,
ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah
KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK
melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BIdicatat di kolom debet dan tabungan
Atun Rp. 10 jt dikolom kredit. Begitu pula SITIBANK
melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada
kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit. Proses
pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit.
PadaBI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu
karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota
Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlah R/K KARMANBANK di BI
menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK
melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar
Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut
adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening
pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada
KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit
Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluaryang
menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan
perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K
SITIBANK pada sisi Kreditsebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota
Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK
melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.
Kasus :
Pada suatu
hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank BRI Jakarta dan harus mengirimkan
sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening di BPD Papua. Dari
ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai rekening pada
bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat kedua bank tersebutpun
berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank harus mencari
dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut, skema alurnya
akan diperlihatkan sebagai berikut :
Gambar 1.
Skema Alur Transaksi Jika Kedua Bank dan Wilayahnya Berbeda.
Setelah
ditelusuri, tenyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri.
Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya BRI Jakarta
tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke BRI Makasar
dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya
pula pada tabungan Atun. Kemudian, BRI Makasar akan melakukan sistem kliring
antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan
melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD
Makasar, kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di
Papua dimana Joko memiliki akun rekening tabungan. Jurnal pencatatan di setiap
bank dapat di lihat pada gambar diatas.
CEK
Cek adalah
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik
dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis
Cek
· Cek
Atas Nama
Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah
kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut
dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang
nama yang diperintahkan dicoret.
· Cek
Atas Unjuk
Cek atas
unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak
tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
· Cek
Silang
Cek Silang
atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.
Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah
menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
· Cek
Mundur
Merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini
tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan
selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis
cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal
ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si
penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
· Cek
Kosong
Cek kosong
atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening
giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta
rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di
rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana
sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut
kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Bagian-bagian
dalam cek
Keterangan
yang ada di dalam suatu cek :
1.
Ada tertulis
kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis
Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor
cek
4.
Ada tanggal
penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah
membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.
Ada jumlah
uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar