Letter Of Credit
Letter of
credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
·
Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·
Advising bank adalah
bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C
kepada beneficiary. Bank
tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·
Confirming bank adalah
bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin
sepenuhnya pembayaran.
·
Paying bank adalah
bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·
Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa
negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti
truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk
membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir
bertindak sebagai opener.
Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti
keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV)
dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam
hal ini bertindak sebagai opening/issuing
bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di
luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini
disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.Advising bank memberitahukan
kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C
disebut beneficiary.
1. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir
akan mendapatkan bill of lading.
2. Eksportir menyerahkan bill of lading
kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah
mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading
tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
3. Importir menyerahkan bill of lading
kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
·
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·
Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C adalah
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin
juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan
dengan L/C tersebut.
·
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna
dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun
oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
·
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang
tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
·
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan
dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang
tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
·
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik
barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa
meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang
sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·
Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya
dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank
yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan
selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Hadirnya
dunia usaha sangat diharapkan untuk dapat turut berpartisipasi secara langsung
dalam mengembangkan perekonomian nasional, agar dapat mencapai tujuan nasional.
Sebagaimana diketahui untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik
dari segi materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, diperlukan adanya pertumbuhan perekonomian yang
sangat baik. Oleh karena itu dukungan dari berbagai bidang sangatlah diperlukan
salah satunya adalah di bidang perbankan, karena fungsi utama perbankan adalah
menghimpun dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat
kahidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih
baik. Namun demikian pelaksanaan pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan
dan menjaga stabilitas. Keberadaan perbankan di Indonesia semakin banyak, hal
itu ditandai dengan hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang, dana yang
berhasil dihimpun dari masyarakat pun merupakan catatan keberhasilan perbankan.
Jumlah dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan dari
meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.Semakin banyak dana yang
dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi bank, bahwa bank yang
bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bisnis perbankan merupakan
bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat
diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan kepadanya.
Bank dalam
melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga
harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan
masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Sebagai lembaga
keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi
oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan
disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa suatu bank sangat tergantung
pada kepercayaan masyarakat tersebut. semakin tinggi kepercayaan masyarakat,
semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan
menggunakan jasa-jasa lain dari bank.
Selain
sebagai tempat menyimpan uang, bank juga berfungsi salah satu media dalam
melakukan transaksi perdagangan. Pada dasarnya, perdagangan sudah lama dikenal
di muka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara.
Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang
ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan pembayaran pada
pihak penjual. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui darat, laut maupun
udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi
perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran
dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam
jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.
Permasalahan
yang muncul biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal
pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan
pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli
tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak
pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan
kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau
atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius.
Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama,
apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan
menjadi masalah besar.
Pada masa
sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang untuk menunjang
pembangunan ekonominya. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi jelas akan sangat
meningkatkan bisnis internasional. Peningkatan bisnis internasional, pasti pula
akan meningkatkan intensitas lalu lintas pembayaran ekspor impor antar negara
di dunia di abad ke-21 mendatang. Kegiatan perdagangan tersebut dapat terbagi
menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual barang (ekspor); dan b) kegiatan
membeli hasil produksi negara lain (impor). Dari setiap kegiatan tersebut pada
dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu pihak eksportir dan pihak importir.
Perlu diingat dalam kegiatan ini, kedua belah pihak terpisah satu sama lain
baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan yang dapat dipastikan akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak memiliki devisa
(alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional atau
suatu mata uang internasional) Untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli
(importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana
pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin
pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan
pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang
diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai
lembaga pembayar yang dikenal dengan nama Letter of Credit atau L/C.
PengertianLetter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam
negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor).
KegunaanLetter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (atau
eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Penggunaan L/C ini sejak Perang
Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai
instrumen yang tradisional dalam transaksi-transaksi perdagangan luar negeri.
Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut
antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa di beberapa negara,
ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukannya suatu cara bagi eksportir
untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupun ada
perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak
mengenal perbedaan-perbedaan itu. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran
pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Bisnis
ekspor-impor sering juga disebut sebagai bisnis dokumen atau bisnis surat-surat
berharga, sebab realisasi suatu transaksi pada umumnya diwakili oleh
dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of lading, faktur perdagangan,
draft, polis asuransi, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi Letter of
Credit adalah sebagai salah satu dokumen yang menempati kedudukan yang
strategis, sebagai “sarana penghimpun” bagi dokumen-dokumen pengapalan lainnya.
Dengan demikian Letter of Creditberfungsi pula sebagai suatu sarana untuk
melakukan penelitian, pemeriksaaan serta kelengkapan dari dokumen pengapalan.
Selain sebagai sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut
kepentingan eksportir dan importir, Letter of Credit yang secara
prinsip menganutUniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP
500) adalah suatu sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh bank bank
devisa, dalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis internasional. Walaupun
demikian risiko dalam transaksi L/C dapat saja timbul bilamana negosiasi tidak
mematuhi norma dan ketentuan internasional tersebut. Umumnya risiko disebabkan
adanya penyimpangan, sehingga berdampak bagi opening bankmaupun bagi advising
bank dengan tidak dapat menerima pembayaran atau keterlambatan pembayaran
dari mitra bisnisnya di luar negeri. Perbedaan manajemen, tata hubungan
individu, dan kebijakan treasury memiliki pengaruh signifikan terhadap
negosiasi L/C yang dapat dijadikan faktor utama mengukur besar kecilnya risiko
(Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2003). Mencuatnya kasus L/C fiktif di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki potential loss setara Rp1,7
triliun menarik perhatian publik, mengingat reputasi bank BUMN ini cukup
bonafid. Persoalannya bukan saja kerugian bank itu, tetapi pada level dalam
negeri ada pengaruh psikologis masyarakat yang sedikit banyak dapat mengganggu
kepercayaan publik pada lembaga perbankan. Pada level dunia
internasional, pelaku bisnis luar negeri akan berpikir dua kali bila akan
berhubungan bisnis melalui L/C dengan mitra bisnisnya di Indonesia. Menurut
data Kepolisian, kasus itu diduga melibatkan sedikitnya tujuh perusahaan swasta
yang bergerak di bidang ekspor pasir ke negara di Afrika. Peristiwanya
berlangsung mulus selama kurun waktu lebih dari setahun (Juli 2002 hingga
Agustus 2003). Pengawasan internal Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tak
berjalan. Sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) juga ternyata tumpul. Lembaga
yang berkewajiban mengawasi perbankan ini baru bisa mengendus tatkala api telah
berkobar ke berbagai penjuru. Akal sehat kian tak punya tempat di negeri ini.
Para analis perbankan saja tak habis mengerti bagaimana mungkin Bank Negara
Indonesia bisa kebobolan Rp 1,7 triliun lewat ratusan transaksi sejenis, dengan
modus surat kredit (Letter of Credit atau L/C) fiktif. Sungguh skandal L/C
fiktif Bank BNI sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Betapa mudahnya
segelintir pengusaha jahat meraup dana triliunan rupiah dari perbankan tanpa
usaha yang jelas. Dana itu tak ditanamkan untuk membangun pabrik sehingga bisa
menyerap tenaga kerja. Mereka cuma mengakal-akali sejumlah dokumen, memalsukan
dan memanipulasinya. Seolah-olah mereka telah mengekspor barang hingga ke
Afrika, padahal ekspor bodong semata. Terjadinya kasus L/C fiktif BNI telah
membuka masyarakat bahwa Letter of Credit sebagai satu sarana yang
banyak dipakai dalam memperlancar transaksi perdagangan internasional sangat
perlu dipelajari secara mendalam oleh semua yang terlibat dalam perdagangan
internasional. Dalam era globalisasi kelak, dapat diyakini bahwa peranan Letter
of Credit sebagai sarana pembayaran internasional, bukannya akan
berkurang, malah akan memegang peranan yang lebih penting. L/C memegang peranan
penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang
paling ampuh dalam jasajasa perbankan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar