Tugas 4.1 CONTOH KASUS DISKRIMINASI



Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.

Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap Novriantoni.

Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/12/23/15154962/Lima.Kasus.Diskriminasi.Terburuk.Pascareformasi

ANALISIS KASUS
Menurut saya kasus diskriminasi tersebut bisa terjadi karena hukum mengenai HAM di Indonesia tersendiri bukan merupakan suatu hal yang penting. Sehingga setiap suku, atau etnis bahkan agama pun kurang mendapat perhatian tertentu jika dikaitkan dengan hukum yang sudah diberlakukan UUD. Dampaknya setiap individu yang memang pada dasarnya memiliki ego tersendiri menganggap diri mereka adalah orang-orang yang paling benar. Apalagi jika bagian dari mereka itu menjadi kaum mayoritas, sehingga kaum minoritas pada suatu daerah akan dikucilkan oleh kaum mayoritas. Pemikiran dia lah yang paling benar, paling hebat akan mendoktrin pikiran dari masyarakat untuk menguasai daerah tempat dimana ia tinggal. Masing-masing ingin merasa menjadi yang terpenting dan ingin menguasai dengan perbandingan pikiran mereka tidak sejalan dengan masyarakat yang lainnya. Itulah sebabnya  mengapa di Indonesia ini masih sering kita temui adan kita dengar tentang kasus mengenai konflik yang merujuk pada diskriminasi hak asasi manusia. Ditambah lagi, masalah-masalah yang sangat merugikan negara ini kurang menjadi sorotan penting dimata hukum. Hanya tertulis pada UUD saja tidak terbentuk pada kehidupan nyatanya.
Tidak hanya hal tersebut, diskriminasi pada berita tersebut bisa juga terjadi dikarenakan melekatnya tradisi budaya yang diyakinkan oleh masyarakat sebelumnya (primodial). Di Indonesia ini banyak sekali budaya yang menyebar pada setiap pulaunya. Dari setiap budaya masing-masing memiliki ciri khas, kebiasaan dan adatnya tersendiri. Mengenai adat kebiasaan pasti akan berbeda dari budaya satu dengan budaya yang lainnya. Bahkan jika dalam suatu agama bisa diambil agama islam ini masing-masing setiap masyarakat yang menganutnya memiliki budaya atau kebiasaan yang mereka bawa dari nenek moyangnya terdahulu. Kemudian mereka migrasi ke suatu wilayah dimana tradisi agama islam mereka berbeda, maka hal inipun akan melatar belakangi terjadinya konflik antar agama. Tentu pasti berujung soal diskriminasi antara penduduk asli dengan penduduk pendatang.

SOLUSI DAN PENDAPAT PRIBADI
Menurut saya, konflik-konflik yang terjadi akan menjadikan Indonesia ini menjadi terpecah belah. Jika itu terjadi tentu akan menjadi bagian yang sangat penting karena akan hilang salah satu bagian dari pancasila yaitu ‘Persatuan Indonesia’. Kasus diskriminasi menjadi hal yang penting, jika Indonesia ini saling bersatu pastinya dalam perkembangan untuk negara pun akan menjadi lebih baik. Untuk menjadikan diskriminasi ini berkurang memang harus didasari dari diri sendiri, pola pemikiran masing-masing masyarakatnya. Tidak lepas dari tergantung diri sendiri tentu pemerintah harus membantu mendorong dengan tidak acuh soal hal ini. Lebih menindak lanjuti kasus-kasus diskriminasi yang terjadi. Tidak bersikap kaku dalam arti banyak sekali birokrasi dan syarat dalam penanganannya. Seharusnya yang dilihat itu bukanlah masalah apa yang melatarbelakangi konflik tersebut melainkan apa yang harus dilakukan untuk menyatukan suatu pola pemikiran dari banyak masyarakat yang berbeda-beda mengingat persatuan itu sangatlah penting. Semua ini bukan untuk mereka yang berkonflik, namun untuk Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upacara Adat Istiadat dan Pernikahan Masyarakat Minahasa

Karakteristik Pengembangan Organisasi

Siklus Perputaran Uang di Indonesia